Minggu, 28 September 2014

Nasib Guru TIK di Kurikulum 2013 Penulis: Muhammad Syamsi

TIK semakin penting peranannya karena setiap bangsa akan menjadi bagian dalam perkembangan arus globalisasi yang mensyaratkan penguasaan teknologi tingkat tinggi ini di segala aspek kehidupan. Bangsa yang tidak mengenal dan menguasai teknologi akan menjadi bangsa yang tertindas.

Kurkulum 2013 telah memberi dampak yang begitu luas bagi masyarakat pendidikan di Indonesia, tidak terkecuali dampak terhadap Mata Pelajaran TIK di SMP dan SMA juga pada Pelajaran KKPI di SMK. Hilangnya Mata Pelajaran TIK dan KKPI adalah Fenomena yang menarik sekaligus membingungkan di tengah-tengah hingar bingar perkembangan Teknologi Informasi dalam menopang kemajuan Pendidikan di Indonesia.

Implementasi kurikulum 2013 berdampak secara langsung pada beberapa mata pelajaran (mapel) seperti penghapusan beberapa mapel serta pengurangan jumlah jam tatap muka. Hal ini sekaligus menjadi perbedaan esensial antara kurikulum 2013 dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Untuk jenjang SMP, tidak ada lagi mapel TIK karena mapel ini diintegrasikan keseluruh bidang mata pelajaran. Untuk jenjang SMK tidak ada lagi mapel KKPI, IPA dan IPS. Perubahan jumlah jam tatap muka Bahasa Inggris untuk SMA yang semula 4 jam menjadi 3 jam perminggu. Belum ada solusi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan ini khususnya bagi guru-guru mapel terdampak.

Seperti guru TIK, khususnya lagi guru TIK yang telah bersertifikasi. Hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dan kongkrit bagi guru-guru yang terdampak dari implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas pernyataan-pernyataan di media.

Ada beberapa wacana yang mungkin akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan diatas khususnya guru mapel TIK sebagaimana yang penulis kutip dari berbagai sumber sebagai berikut. Pertama ada yang melontarkan gagasan atau anggapan bahwa TIK mungkin bisa dimasukkan ke dalam mata pelajaran prakarya di kurikulum 2013 hal ini disampaikan oleh Dr. H. Mas’ud Zein, M.Pd. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dalam acara Workshop Kependidikan dengan tema ''Peningkatan Kualitas Guru Dalam Menyongsong Implementasi Kurikulum 2013'' dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Madrasah Tsanawiyah (IKA MTs) tanggal 15 sampai 16 Mei 2014 di MI YPI I Kuala Enok, sebab aspek pada mata pelajaran Prakarya meliputi Kerajinan, Rekayasa, Budi Daya, dan Pengolahan. Nah karena ada aspek Rekayasa (teknologi) maka kita mengira TIK bisa dimasukkan ke Prakarya.

Setelah membaca Buku Guru Prakarya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, penulis menyimpulkan bahwa TIK tidak bisa dimasukkan ke Prakarya. Karena dalam uraian mengenai Rekayasa di sana dikatakan: Rekayasa dikaitkan dengan kemampuan teknologi dalam merancang, merekonstruksi, dan membuat benda produk yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dengan pendekatan pemecahan masalah.

Disamping itu untuk menetapkan TIK mata pelajaran Prakarya dijadikan muatan lokal haruslah melewati kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Tingkat I yang di tuangkan dalam peraturan pemerintah. dengan uraian seperti dikutif diatas, TIK tidak bisa dimasukkan kedalam mata pelajaran Prakarya.

Kendala lain dari wacana ini adalah, karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan mapel Prakarya, maka kembali terbentur dengan aturan PP 74 tahun 2008, sehingga jika konsisten guru TIK/KKPI harus menempuh sertifikasi Prakarya, dan bersekolah lagi mengambil jurusan Prakarya. Kalau tidak, filosofi Prakarya dan TIK jauh berbeda, sehingga sulit bisa profesional.

Kedua, mengingat sebagian besar guru bersertifikat TIK/KKPI tidak berlatar belakang pendidikan komputer, maka eks guru TIK/KKPI akan dikembalikan sebagai guru yang sesuai dengan basic pendidikannya. Ini sejalan dengan isi PP 74 Tahun 2008 tentang guru bahwa Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ini dipertegas lagi dibagian lagi PP tersebut bahwa guru dalam jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi akademiknya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.

Dengan wacana ini guru sebenarnya akan merasa nyaman karena ''posisi'' dirinya sudah sesuai dengan PP 74 tersebut, walaupun harus menempuh sertifikasi ulang, yang dapat ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Kependidikan Kewenangan Tambahan (KKT). Kelemahan dari wacana ini adalah apabila sudah menempuh sertifikasi ulang dengan mapel baru, guru tersebut harus ‘bersaing’ dengan guru lama yang se-mapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar per minggu.

Ketiga, khusus eks guru TIK/KKPI yang berlatar belakang sesuai yaitu komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik Informatika (TI) /Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Kelebihannya wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga tidak perlu bersekolah lagi. Bidang tugas dan latar belakang pendidikan sudah sesui dengan PP 74 Tahun 2008. hanya kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ sangat sedikit dibanding jumlah eks guru TIK/KKPI, sehingga kemungkinan tidak semua eks guru TIK/KKPI bakal tertampung di SMK.
- See more at: http://www.goriau.com/opini/nasib-guru-tik-di-kurikulum-2013.html#sthash.OSDqhlAU.dpuf

M Nuh: Guru TIK Jangan Takut Dipecat Senin, 2 Juni 2014 | 22:38 WIB

MAGELANG, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh memastikan bahwa para guru mata pelajaran Teknologi Informasi Komputer (TIK) tidak akan dipecat menyusul penghapusan mata pelajaran tersebut pada kurikulum 2013. 

”Nasib guru TIK apik nasibe (bagus nasibnya). Enggak ada apa-apa, enggak ada masalah, enggak ada yang dipecat,” ujar Nuh seusai memberi kuliah umum di Universitas Tidar (Untidar), Kota Magelang, Senin (2/6/2014). 

Nuh menjelaskan, penghapusan mata pelajaran TIK merupakan konsekuensi bahwa TIK merupakan sarana pembelajaran yang mutlak diimplementasikan guru pada semua mata pelajaran yang diajarkan. Oleh karena itu, nantinya, guru TIK akan diberdayakan untuk mengajar mata pelajaran lain. 

Tidak hanya guru TIK, kata Nuh, hal itu juga berlaku bagi guru mata pelajaran lainnya seperti Biologi dan mata pelajaran lain yang juga diintegrasi. Namun, ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap menjaga hak-hak personal guru. 

”Yang terpenting kita jaga hak-hak personal sebagai guru agar tidak dirugikan. Apalagi kita ketahui bahwa guru TIK, Biologi, dan lainnya punya kompetensi mata pelajaran lain,” ujarnya. 

Nuh memaparkan, guru TIK dan lainnya pada saat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi sudah pasti diajarkan berbagai mata kuliah, tidak secara mutlak diajarkan kuliah tentang komputer saja. Karena itu, secara otomatis, mereka dipastikan mampu mengajar ihwal pengetahuan yang didapat selama kuliah. 

”Misalnya saja, ketika kuliah di mana, apa iya langsung hanya diajar komputer, tidak pernah dapat Fisika, Matematika? Kalau hanya dapat itu, maka berarti dia hanya kursus, enggak kuliah,” tandasnya. 

Oleh karena itu, lanjut dia, para guru TIK dan mata pelajaran lain tidak perlu khawatir dengan implementasi kurikulum 2013 ini. Sebab, sejatinya kurikulum tersebut selalu disesuaikan guna peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Selasa, 06 Mei 2014 , 06:17:00 Mendikbud Jelaskan Nasib Guru TIK

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh terus menyosialisasikan nasib guru-guru TIK (teknologi informasi dan komunikasi). Posisi guru TIK dalam Kurikulum 2013 memicu polemik, seiring dengan dihapusnya mata pelajaran TIK. 
Menteri asal Surabaya itu mengaku baru saja bertemu dengan organisasi guru-guru TIK. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa nasib guru TIK yang sekarang sedang mengajar menjadi terancam dengan penghapusan itu. Selain itu saat ini juga sudah banyak mahasiswa yang mengambil kuliah pendidikan calon guru TIK.

Nuh meminta para guru TIK tetap tenang dan tidak merespon penghapusan mata pelajaran itu dengan berlebihan. "Tidak benar akan ada PHK guru-guru TIK karena mata pelajarannya dihapus. Cari guru saja susah, kok malah mau mem-PHK," katanya saat sidak penyelenggaraan ujian nasional (unas) SMP di Kepulauan Seribu kemarin.

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini mata pelajaran TIK tetap dihapus dari daftar mata pelajaran yang diujikan. Tetapi Nuh mengatakan bahwa kurikulum 2013 yang dikeluarkan Kemendikbud itu bersifat standar minimal. Artinya masing-masing sekolah bisa mengembangkan dengan membuka muatan lokal TIK.

Nuh mengatakan penghapusan juga tidak hanya pada mata pelajaran TIK. Dia menuturkan mata pelajaran biologi dan fisika di j
jenjang SMP juga dilebur menjadi mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Menurut Nuh Kemendikbud memiliki sejumlah solusi terkait keberadaan guru TIK itu. Diantaranya adalah, mereka mengajar untuk mata pelajaran yang dulu pernah diajarkan saat kuliah calon guru TIK. Nuh mengatakan guru-guru TIK saat kuliah dulu tentu juga mendapatkan kuliah tentang fisika atau matematika.

"Tidak mungkin kuliah hanya mendapatkan materi komputer saja. Karena kalau seperti itu namanya kursus komputer," papar Nuh. Dia berharap polemik terkait penghapusan mata pelajaran TIK ini segera berakhir.

https://scratch.mit.edu/projects/827549267