Selasa, 27 Januari 2009

Dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) bisa menjadi bukti tambahan untuk menggugat pemerintah dan DPR dalam hal ratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Menurut peneliti dari Departemen Riset Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Ilyani S Andang, agenda sidang hari ini sangat penting karena akan menghadirkan saksi ahli. "Agenda sidang hari ini sangat penting. Karena kita akan menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan," kata dia saat dihubungi okezone, Rabu (27/1/2009).

Disinggung mengenai fatwa haram merokok yang baru ditetapkan MUI, Ilyani berharap ini akan menjadi bukti tambahan yang mendukung gugatan yang dilayangkan YLKI bersama beberapa LSM sejak 19 Juni 2008. Sidang hari ini dijadwalkan akan mulai pukul 12.30 WIB.

Ilyani mengatakan Ketua Harian dan Tim Ligitasi YLKI Tulus Abadi akan memimpin tim YLKI menghadiri sidang. "Saya juga akan hadir di sana," pungkasnya.

Gugatan bersama YLKI, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) dan Koalisi untuk Indonesia Sehat (KuIS) menuntut pemerintah dan DPR-RI segera meratifikasi FCTC dan memproses RUU Pengendalian Dampak Tembakau menjadi UU.

Kerangka konvensi memuat berbagai komponen aturan, seperti label peringatan kesehatan pada kemasan rokok, larangan iklan rokok, peningkatan cukai produk tembakau, serta pengetatan larangan merokok di tempat-tempat yang telah ditentukan. Sudah 157 negara yang meratifikasi FCTC sebagai acuan perlindungan yang komprehensif bagi rakyatnya terhadap bahaya rokok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengganti STY pelatih timnas sepakbola

https://www.youtube.com/watch?v=DOOrIxw5xOw