Kamis, 10 November 2011

Parah! Puluhan Koruptor Divonis Bebas

Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menemukan ada puluhan kasus korupsi divonis bebas. Karena itu, wajar saja jika KY kemudian melakukan penyelidikan ke Pengadilan Tipikor di daerah.

"Saya tidak tahu persis, tapi ada puluhan kasus korupsi yang divonis bebas. Jadi di Surabaya ada 17, di Jabar ada 4, kalau di Kalimantan ada 14 padahal kasus ini melibatkan 40 orang lain dan ini kemungkinan divonis bebas juga karena kasusnya sama," ujar anggota KY, Taufiqurrohman Syahuri.

Taufiqurrohman mengatakan itu dalam Talk Show DPD Perspektif Indonesia "Pengadilan Tipikor Daerah: Ujian Bagi Penegakan Keadilan", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11/2011)

Dalam kesempatan ini, ia menuturkan ada hakim Tipikor yang belum menerima gaji pada awal penugasan. Hakim-hakim itu mengadu kepada KY.

"Tidak hanya hakim di Semarang tapi di Surabaya dan Bandung juga tidak terima gaji tiga bulan pertama antara bulan Januari-April. Mereka diberi SK Presiden setahun yang lalu. Nah padahal pengacara yang sudah jadi hakim Tipikor kan tidak bisa berpraktek. Kalau dosen kan masih bisa sampingan mengajar," bebernya.

Namun masalah itu sudah diselesaikan MA. Tak ada alasan bagi mereka untuk setengah-setengah menuntaskan kasus korupsi.

"Itu MA sudah sampaikan mau selesaikan karena kekuasaan anggaran ada di MA. Jadi mereka bilang saya sudah 3 bulan makan gaji sendiri. Sewa rumah jadi yang murahan, naik angkot pakai becak jadi memang menyedihkan. Berarti sekarang sudah diterima," tutup dia.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (10/11) kemarin menilai bahwa korupsi adalah pelanggaran HAM. Oleh karena itu, pelakunya layak diganjar dihukum mati.

"Pelaku korupsi dalam jumlah yang besar, itu bisa dikonstruksikan sebagai pelanggaran HAM," kata Busyro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengganti STY pelatih timnas sepakbola

https://www.youtube.com/watch?v=DOOrIxw5xOw