Kurkulum 2013 telah memberi dampak yang begitu luas bagi masyarakat pendidikan di Indonesia, tidak terkecuali dampak terhadap Mata Pelajaran TIK di SMP dan SMA juga pada Pelajaran KKPI di SMK. Hilangnya Mata Pelajaran TIK dan KKPI adalah Fenomena yang menarik sekaligus membingungkan di tengah-tengah hingar bingar perkembangan Teknologi Informasi dalam menopang kemajuan Pendidikan di Indonesia.
Implementasi kurikulum 2013 berdampak secara langsung pada beberapa mata pelajaran (mapel) seperti penghapusan beberapa mapel serta pengurangan jumlah jam tatap muka. Hal ini sekaligus menjadi perbedaan esensial antara kurikulum 2013 dengan kurikulum-kurikulum sebelumnya. Untuk jenjang SMP, tidak ada lagi mapel TIK karena mapel ini diintegrasikan keseluruh bidang mata pelajaran. Untuk jenjang SMK tidak ada lagi mapel KKPI, IPA dan IPS. Perubahan jumlah jam tatap muka Bahasa Inggris untuk SMA yang semula 4 jam menjadi 3 jam perminggu. Belum ada solusi yang ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini Kemendikbud untuk mengatasi permasalahan yang timbul dari kebijakan ini khususnya bagi guru-guru mapel terdampak.
Seperti guru TIK, khususnya lagi guru TIK yang telah bersertifikasi. Hingga saat ini belum ada solusi yang jelas dan kongkrit bagi guru-guru yang terdampak dari implementasi K-2013. Walaupun sering Mendikbud mewacanakan bahwa implementasi K-2013 tidak akan merugikan guru, namun itu baru sebatas pernyataan-pernyataan di media.
Ada beberapa wacana yang mungkin akan diambil oleh pemerintah untuk mengatasi permasalahan-permasalahan diatas khususnya guru mapel TIK sebagaimana yang penulis kutip dari berbagai sumber sebagai berikut. Pertama ada yang melontarkan gagasan atau anggapan bahwa TIK mungkin bisa dimasukkan ke dalam mata pelajaran prakarya di kurikulum 2013 hal ini disampaikan oleh Dr. H. Mas’ud Zein, M.Pd. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, dalam acara Workshop Kependidikan dengan tema ''Peningkatan Kualitas Guru Dalam Menyongsong Implementasi Kurikulum 2013'' dalam Rangka Memperingati Hari Pendidikan Nasional yang digelar oleh Ikatan Keluarga Alumni Madrasah Tsanawiyah (IKA MTs) tanggal 15 sampai 16 Mei 2014 di MI YPI I Kuala Enok, sebab aspek pada mata pelajaran Prakarya meliputi Kerajinan, Rekayasa, Budi Daya, dan Pengolahan. Nah karena ada aspek Rekayasa (teknologi) maka kita mengira TIK bisa dimasukkan ke Prakarya.
Setelah membaca Buku Guru Prakarya yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, penulis menyimpulkan bahwa TIK tidak bisa dimasukkan ke Prakarya. Karena dalam uraian mengenai Rekayasa di sana dikatakan: Rekayasa dikaitkan dengan kemampuan teknologi dalam merancang, merekonstruksi, dan membuat benda produk yang bermanfaat dalam kehidupan sehari-hari dengan pendekatan pemecahan masalah.
Disamping itu untuk menetapkan TIK mata pelajaran Prakarya dijadikan muatan lokal haruslah melewati kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Tingkat I yang di tuangkan dalam peraturan pemerintah. dengan uraian seperti dikutif diatas, TIK tidak bisa dimasukkan kedalam mata pelajaran Prakarya.
Kendala lain dari wacana ini adalah, karena latar belakang pendidikannya tidak linier dengan mapel Prakarya, maka kembali terbentur dengan aturan PP 74 tahun 2008, sehingga jika konsisten guru TIK/KKPI harus menempuh sertifikasi Prakarya, dan bersekolah lagi mengambil jurusan Prakarya. Kalau tidak, filosofi Prakarya dan TIK jauh berbeda, sehingga sulit bisa profesional.
Kedua, mengingat sebagian besar guru bersertifikat TIK/KKPI tidak berlatar belakang pendidikan komputer, maka eks guru TIK/KKPI akan dikembalikan sebagai guru yang sesuai dengan basic pendidikannya. Ini sejalan dengan isi PP 74 Tahun 2008 tentang guru bahwa Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Ini dipertegas lagi dibagian lagi PP tersebut bahwa guru dalam jabatan yang telah memperoleh sertifikat pendidik tidak linier dengan kualifikasi akademiknya wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kualifikasi akademiknya untuk mengampu mata pelajaran yang serumpun/mata pelajaran sesuai dengan kualifikasi akademiknya; atau mengikuti pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV atau S2 yang lain sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
Dengan wacana ini guru sebenarnya akan merasa nyaman karena ''posisi'' dirinya sudah sesuai dengan PP 74 tersebut, walaupun harus menempuh sertifikasi ulang, yang dapat ditempuh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) atau Kependidikan Kewenangan Tambahan (KKT). Kelemahan dari wacana ini adalah apabila sudah menempuh sertifikasi ulang dengan mapel baru, guru tersebut harus ‘bersaing’ dengan guru lama yang se-mapel dalam rangka pemenuhan 24 jam mengajar per minggu.
Ketiga, khusus eks guru TIK/KKPI yang berlatar belakang sesuai yaitu komputer, akan dimutasi ke SMK jurusan Teknik Informatika (TI) /Teknik Komputer Jaringan (TKJ). Kelebihannya wacana ini adalah guru tidak perlu menempuh sertifikasi ulang, dan juga tidak perlu bersekolah lagi. Bidang tugas dan latar belakang pendidikan sudah sesui dengan PP 74 Tahun 2008. hanya kelemahannya adalah jumlah SMK TI/TKJ sangat sedikit dibanding jumlah eks guru TIK/KKPI, sehingga kemungkinan tidak semua eks guru TIK/KKPI bakal tertampung di SMK.